Pegawai PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) tewas setelah mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter. Usai kejadian itu, polisi belum menerima laporan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada hari pertama Idul Fitri 1446 H atau pada Senin (31/3/2025). Informasi beredar, pegawai itu bernama Supriyanto (37).
"Kami baru dapat informasinya. Tidak ada laporan yang masuk ke Polsek (Kalidoni) sejak hari kejadian sampai hari ini," ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Tri Sopa Melawijaya, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menyebut, pihaknya belum mendapat informasi kejadian. Hal ini mengingat BUMN tersebut masih dalam masa libur lebaran.
"Kami belum dapat memastikan informasinya. Pusri masih (dalam masa) libur," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Edward Candra mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut.
Apalagi kejadian kecelakaan kerja sudah terjadi sepekan. Termasuk dalam penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang ada di PT Pusri.
"Kami akan investigasi dulu dan kemudian memastikan apakah ada santunan baik dari perusahaan maupun dari BPJS," ungkapnya.
Dia sudah menginstruksikan ke bagian terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Rencananya, Selasa (8/4) akan menurunkan tim ke PT Pusri.
"Besok akan kami turunkan tim pengawas dan PPNS untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Sementara itu, VP Departemen Humas Pusri Rustam Effendi dikonfirmasi detikSumbagsel terkait dengan kejadian itu belum merespons.
(csb/csb)