Polisi Olah TKP Pegawai Pusri Tewas Kecelakaan Kerja, Diduga Korban Kelelahan

Sumatera Selatan

Polisi Olah TKP Pegawai Pusri Tewas Kecelakaan Kerja, Diduga Korban Kelelahan

Reiza Pahlevi, Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 08 Apr 2025 14:30 WIB
Kantor PT Pusri Palembang
Kantor PT Pusri Palembang (Foto: Candra Setia Budi/detikcom)
Palembang -

Pegawai PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, bernama Supriyanto (37) mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter. Diduga, korban kelelahan karena sudah tiga hari kerja shift malam.

Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, peristiwa tersebut terjadi di kantor PT Pusri, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sedang menjalankan shift malam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada kejadiannya (pegawai PT Pusri kecelakaan kerja), sudah dikonfirmasi juga oleh Kapolrestabes ke pihak Pusrinya, hari ini sedang dilakukan olah TKP," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Selasa (8/4/2025).

Kata Nandang, menurut keterangan dua orang saksi yakni rekan kerja korban mengatakan sebelum malam kejadian, korban diketahui sudah tiga hari bekerja shift malam. Korban, sambungnya, shift malam mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Hasil keterangan dari saksi atau dua rekan kerja korban (Supriyato) sudah tiga hari bekerja lembur, mungkin kelelahan. (Tiganya apa di sana?) mengecek produksi urea," ujarnya.

Namun, ia belum dapat menjelaskan secara pasti terkait kronologi kejadian dan penyebab kejadian, sebab saat ini pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait masih melakukan penyelidikan.

"Hari ini olah TKP baru itu. Nanti teknisnya langsung ke pak Kapolrestabes," ujarnya.

Respons Serikat Kerja

Setelah kejadian itu, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin meminta pihak terkait menginvestigasi pekerja PT Pusri Palembang yang tewas saat Lebaran 2025 hari pertama.

"Kami turut berduka dan sangat menyayangkan atas kejadian ini. Apalagi kejadian ini terjadi saat libur Idul Fitri 1446 H, di mana korban merupakan seorang muslim tapi tetap harus bekerja di hari raya. Perlu diinvestigasi," ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, selain perlu diinvestigasi secara mendalam, kasus ini juga berkaitan dengan manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Sumsel melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan perlu mendalami hal lainnya.

"Terkait pembatasan operasional perusahaan saat hari libur lebaran Idul Fitri. Siapa yang memerintahkan untuk tetap bekerja di saat malam hari raya idul fitri," katanya.

Menurutnya, juga harus diketahui bahwa jenis pekerjaan yang diperbolehkan masuk kerja saat libur Lebaran adalah pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, swalayan, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lembaga konservasi.

"Urgenitas PT Pusri ini apa, kok harus mempekerjakan pekerja di libur lebaran karena tidak masuk kategori ini?," tambahnya.

Kata Cecep, dalam SKB 3 (Menteri PAN/RB, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama) terkait libur lebaran dan libur nasional 2025 telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

"Sekali lagi kami mohon pemda dan APH di Sumsel mengusut tuntas kaitan hal ini, bukan hanya manajemen K3 saja tetapi kaitan aturan pengaturan kerja di hari libur lebaran Idul Fitri ini. Kenapa perusahaan penyedia pupuk, tetap operasional. Kami berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi, baik di perusahaan BUMN maupun perusahaan lainnya. Dan perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian ini," ungkpanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads