Kala Hakim Sunat 8 Tahun Vonis Polisi Pembunuh Pegawai Dishub Makassar

Kala Hakim Sunat 8 Tahun Vonis Polisi Pembunuh Pegawai Dishub Makassar

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 10 Mar 2023 08:45 WIB
Konferensi pers Polrestabes Makassar terkait kasus Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub.
Pelaku pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Foto: Andi Nur Isman
Makassar - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menyunat masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman. Hukuman yang awalnya 18 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.

"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).

Salinan putusan pengurangan masa tahanan itu disebut sudah diterima jaksa. Atas putusan itu, Asrini mengaku pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.

Asrini pun mengaku heran dengan keputusan hakim mengurangi masa tahanan Sulaiman. Sebab jaksa penuntut umum sejak awal mengajukan tuntutan terhadap Sulaiman selama 20 tahun penjara.

"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," ungkap Asrini.

Sulaiman Masih Berstatus Polisi

Sampai saat ini, Sulaiman masih berstatus polisi. Sidang kode etik Polri terkait perbuatan pidana Sulaiman belum dilakukan.

"Belum, belum (sidang kode etik Polri)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

Dia mengakui sidang kode etik Polri memang belum dilakukan. Kendati demikian, Suartana menyebut Propam Polda Sulsel kemungkinan masih menunggu putusan Sulaiman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Menunggu putusan dari pengadilan ya, sudah dipidanakan mungkin selesai itu mungkin baru ada," ungkap Komang.

Sulaiman Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman terhadap Sulaiman alias Sule selama 18 tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada Jumat (6/1) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujarnya.


(asm/urw)

Hide Ads