Alasan Pengadilan Tinggi Makassar Potong 8 Tahun Hukuman Pembunuh Najamuddin

Kota Makassar

Alasan Pengadilan Tinggi Makassar Potong 8 Tahun Hukuman Pembunuh Najamuddin

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 11 Mar 2023 08:00 WIB
Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Sutio Jumagi Akhirno.
Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Sutio Jumagi Akhirno. (Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Hakim beralasan putusan ini didasari atas peran Sulaiman yang dianggap bukan pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut.

"Ya karena perannya dia bukan sebagai pelaku, bukan sebagai otak dan bukan sebagai pelaku," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Makassar Sutio Jumagi Akhirno saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Sutio mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Sulaiman hanya sebatas pemberi informasi. Sulaiman yang diketahui berstatus polisi tersebut hanya memberi laporan kepada mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia tidak andil saat pembunuhan itu, hanya sekadar laporan," paparnya.

Atas hal itu, peran terpidana pembunuhan pegawai Dishub Makassar dianggap tidak terlalu signifikan. Sulaiman dinilai tidak terlibat langsung saat membunuh Najamuddin Sewang.

ADVERTISEMENT

"Pokoknya (alasan masa hukuman Sulaiman dikurangi 8 tahun) masalah mengenai peran serta," tegas Sutio.

Keputusan Pengadilan Tinggi Makassar memotong masa hukuman Sulaiman membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan pengurangan masa hukuman juga sudah diterima pihaknya.

"(Lakukan) Kasasi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

Pihaknya mengaku heran atas putusan hakim tersebut. Apalagi masa hukuman Sulaiman berkurang jauh dari tuntutan jaksa yang awalnya 20 tahun penjara.

"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," imbuhnya.

Untuk diketahui, Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan itu dibacakan pada Jumat (6/1) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap hakim.

Sulaiman Belum Jalani Sidang Etik

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut Sulaiman belum menjalani sidang kode etik Polri. Terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang itu masih berstatus polisi atau anggota Brimob Polda Sulsel.

"Belum, belum (sidang kode etik Polri)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

Suartana beralasan sidang etik menunggu putusan Sulaiman berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Makanya Propam Polda belum menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Sulaiman dalam kasus itu.

"Menunggu putusan dari pengadilan ya, sudah dipidanakan mungkin selesai itu mungkin baru ada," ucapnya.

Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

Sebagai informasi, pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tewas ditembak saat mengendarai sepeda motor di Pertigaan Masjid Cheng Hoo, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 10.54 pagi. Korban tewas ditembak dari arah belakang oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal.

rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks  Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel/Muh Ishak Agus)Foto: Rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel)

Penembakan itu dilakukan atas perintah mantan Kepala Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Motif pembunuhan dilatarbelakangi cinta segi tiga antara korban, Iqbal dan mantan pegawai Dishub Makassar bernama Rachma.

Dalam kasus ini, Iqbal sebagai otak pembunuhan tidak hanya dibantu Chaerul sebagai eksekutor. Mantan bawahan Iqbal di Dishub Makassar, Muhammad Asri serta anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman juga terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Dalam perjalanan kasusnya, Iqbal Asnan dan 3 orang suruhannya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Namun belakangan dakwaan terhadap Iqbal Asnan gugur karena terdakwa meninggal dunia pada Minggu, 18 Desember 2022.

Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal, Sulaiman dan Muhammad Asri masing-masing divonis 20 tahun, 18 tahun, dan 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.


Hide Ads