Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Hakim beralasan putusan ini didasari atas peran Sulaiman yang dianggap bukan pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Ya karena perannya dia bukan sebagai pelaku, bukan sebagai otak dan bukan sebagai pelaku," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Makassar Sutio Jumagi Akhirno saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Sutio mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Sulaiman hanya sebatas pemberi informasi. Sulaiman yang diketahui berstatus polisi tersebut hanya memberi laporan kepada mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia tidak andil saat pembunuhan itu, hanya sekadar laporan," paparnya.
Atas hal itu, peran terpidana pembunuhan pegawai Dishub Makassar dianggap tidak terlalu signifikan. Sulaiman dinilai tidak terlibat langsung saat membunuh Najamuddin Sewang.
"Pokoknya (alasan masa hukuman Sulaiman dikurangi 8 tahun) masalah mengenai peran serta," tegas Sutio.
Keputusan Pengadilan Tinggi Makassar memotong masa hukuman Sulaiman membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan pengurangan masa hukuman juga sudah diterima pihaknya.
"(Lakukan) Kasasi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3).
Pihaknya mengaku heran atas putusan hakim tersebut. Apalagi masa hukuman Sulaiman berkurang jauh dari tuntutan jaksa yang awalnya 20 tahun penjara.
"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan itu dibacakan pada Jumat (6/1) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap hakim.