
Pasutri Bima Nekat Jualan Sabu di Rumah
Polisi menangkap pasangan suami istri SL dan NK di Bima, menyita 13,7 gram sabu. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba.
Polisi menangkap pasangan suami istri SL dan NK di Bima, menyita 13,7 gram sabu. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba.
Bahrul Ulum (43) dan Yanti Yun'aini (39) pasutri asal Pandaan, Pasuruan terjaring Operasi Tumpas Semeru 2024. Mereka dibekuk karena kepemilikan sabu 1 kg sabu.
Sepasang suami istri diduga mengedarkan sabu, pil koplo, dan pil double L di Surabaya. Polisi telah menangkap mereka dan menjeratnya dengan UU Narkotika.
ID yang pernah dipenjara karena narkoba, mengaku kepepet butuh uang untuk keluarga sehingga mengulangi perbuatannya.
Pasangan suami istri pengedar sabu diringkus polisi saat menunggu pembeli di kawasan pemakaman Cina, Bangka Barat. Barang bukti sabu disita.
Pasutri di Aceh ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu di Kabupaten Nagan Raya. Keduanya sempat membuang barang bukti sabu ke parit saat penangkapan.