Sepasang suami istri diringkus diduga mengedarkan sabu dan pil double L atau pil koplo di Kota Pahlawan. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta mengatakan mereka diringkus di rumah kosnya di Kecamatan Jambangan, Surabaya.
"Kami amankan keduanya pada hari Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya. Kedua tersangka merupakan suami istri siri," kata Suriah dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Keduanya adalah WAS (27), pria tamatan SD asal Karang Rejo VIII, Kecamatan Wonokromo, dan DSP (18) perempuan tamatan SMP asal Sememi Baru Gang VII, Kecamatan Benowo, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya merupakan pasutri siri yang memutuskan tinggal bersama dengan indekos di Jalan Pagesangan IV Utara, di Lapangan Blok C, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Suriah menjelaskan keduanya dapat sabu, extacy, hingga pil berwarna putih berlogo 'LL' itu dari seseorang berinisial A Alias K yang merupakan DPO. Mereka dapat sabu itu pada Rabu (18/9) pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Makam Bureng, Jalan Bureng, Kelurahan Pulo Wonokromo, Wonokromo.
"Itu (Ekstasi-Sabu) dijualbelikan dan diedarkan kembali," ujarnya.
Usai memperoleh barang yang dimaksud keduanya memperjualbelikan seluruhnya. Dalam waktu sepekan saja keduanya sudah mendapatkan upah hingga Rp 800 ribu.
"Mereka juga mendapatkan sabu secara gratis dari DPO," tuturnya.
Dari tangan keduanya polisi menyita 6 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2,1 gram dan 38 butir Pil warna biru dengan logo 'Doraemon'' yang diduga pil ekstasi seberat 16,3 gram.
Tidak hanya itu, diamankan juga 144 bungkus plastik pil berwarna putih double L dengan total 144.000 butir, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip, 6 bungkusan lakban hitam, 1 buah sendok plastik kecil, hingga 2 ponsel. Seluruhnya disita sebagai barang bukti.
Saat didalami, DSP masih berusia 18 tahun atau sesuai dengan peraturan masih tergolong anak-anak. Dia telah menikah dan turut serta mengedarkan sejumlah barang haram itu bersama suami sirinya.
Akibat ulahnya itu, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
(dpe/fat)