
Pasutri COVID-19 yang Jalan-Jalan ke Malang Terancam Denda Rp 100 Juta
Pasutri COVID-19 yang jalan-jalan ke Malang telah menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Pasutri COVID-19 yang jalan-jalan ke Malang telah menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Pasutri COVID-19 yang jalan-jalan ke Malang kini menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Keduanya pun meminta maaf, karena telah membuat kegaduhan.
Pasutri COVID-19 akhirnya diperiksa polisi. Sebelumnya, pemeriksaan sempat tertunda karena hasil tes swab menyatakan salah satu dari mereka positif COVID-19.
Proses hukum terhadap pasutri COVID-19 yang jalan-jalan ke Malang terus berlanjut. Namun keduanya belum dapat dimintai keterangan salah satunya positif COVID-19
Lai Lai, pusat perbelanjaan di Kota Malang tak terima dengan ulah pasutri COVID-19. Akibat unggahan pasutri tersebut, Lai Lai ngaku rugi hingga Rp 500 juta.
Ulah pasutri COVID-19 jalan-jalan ke Malang berbuntut panjang. Pusat perbelanjaan yang sempat disinggahi pasutri itu melayangkan somasi kepada pasutri itu.
Hawai Waterpark melakukan tes swab kepada para pekerjanya. Hawai Waterpark merupakan salah satu wisata yang sempat disinggahi oleh pasutri COVID-19.
Pasutri terpapar COVID-19 yang nekat melancong ke Malang telah meminta maaf. Meski begitu, polisi tetap memanggil pasutri tersebut untuk dimintai keterangan.
Pasutri COVID-19 yang viral jalan-jalan ke Malang telah meminta maaf dan memberi klarifikasi. Namun langkah itu tak membuat polisi menghentikan penyelidikan
Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan polisi telah diterima pasutri yang mengaku positif COVID-19. Pasutri itu meminta waktu untuk memberikan klarifikasi.