Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pria yang mengaku bernama Reza Fahd Adrian dan keluarga telah meresahkan masyarakat.
"Meski dirinya telah membuat pernyataan maaf, pemanggilan tetap berjalan. Dan kami berharap, mereka memenuhi panggilan kami. Karena TKP yang dilakukannya, berada di wilayah Kota Malang," ujar Deny kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Deny mengungkapkan perbuatan yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pasal pidana kekarantinaan kesehatan.
"Kita akan kenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri mengunggah aktivitas mereka yang tengah melancong ke Kota Malang dan Kota Batu bersama keluarganya. Di unggahan itu mereka mengaku telah terkonfirmasi COVID-19.
"Batal ke Bali karena mau nyeberang feri di Gili Ketapang malah positif Covid-19, Akhirnya keliling Batu-Malang dan sekitarnya. Ternyata banyak destinasi belum dikunjungi," tulisnya dalam postingannya itu.
Bahkan dalam postingannya tersebut, mereka terkesan meremehkan bahaya COVID Omicron.
"Om Imron kali ini ringan gejalanya. Mungkin karena alumni Delta sebelumnya, jadi hampir tak terasa, gejalanya tenggorokan guatel agak sakit seperti radang, badan sumer dan bersin2 sedikit, yah seperti divaksin moderna lah. Tapi jalan2 jalan terosss," tulisnya.
Tak hanya itu, pria tersebut juga memfoto dan mengabadikan aktivitasnya di Kota Malang, tepatnya di sebuah market buah yang terletak di Jalan Semeru, Kota Malang.
(iwd/iwd)