"Yang bersangkutan telah memberikan jawaban terkait surat panggilan tersebut. Kita juga sudah berkomunikasi, dan yang bersangkutan meminta waktu. Pasalnya, suami istri ini sama-sama bekerja dan harus izin dengan kepala kantornya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Tinton menjelaskan pihaknya telah menyiapkan jadwal pemanggilan kepada yang bersangkutan. Yakni dalam minggu-minggu ini.
"Untuk jadwalnya, sudah kita siapkan dalam minggu-minggu ini. Tetapi kita juga harus memperhatikan situasi dari yang bersangkutan. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat perbantuan kepada Polresta Samarinda terkait pelaksanaan swab kepada yang bersangkutan," bebernya.
Tinton juga menuturkan, pihaknya terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait surat keterangan tes COVID-19 yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
"Kita juga mendalami terkait surat keterangan tes COVID yang dimiliki bersangkutan," tuturnya.
Tinton juga menambahkan telah mengetahui permohonan klarifikasi dan permohonan minta maaf yang disampaikan oleh yang pasangan suami istri tersebut.
"Kami sudah melihat surat klarifikasinya tersebut, dan kami sudah membacanya. Dan kami melihat bahwa melalui surat klarifikasi itu, dia memiliki itikad baik. Akan tetapi, perkara ini tetap berjalan dan tetap dilakukan pemanggilan. Dan kami mengharapkan kehadiran yang bersangkutan untuk hadir di Malang Kota (Polresta Malang Kota), untuk kita lakukan klarifikasi terkait perbuatannya tersebut," tandasnya.
(iwd/iwd)