Lai Lai, pusat perbelanjaan di Kota Malang tak terima dengan ulah pasutri COVID-19. Unggahan pasutri tersebut yang mengambil latar belakang Lai Lai telah merugikan pusat perbelanjaan itu.
Lai Lai mengaku rugi hingga Rp 500 juta akibat ulah pasutri tersebut. Karena itu Lai Lai melakukan somasi kepada mereka.
"Dalam waktu 3x24 jam jika yang bersangkutan tidak meminta maaf melalui media, kami tentunya akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Klien kami menderita kerugian besar," ujar kuasa hukum Lai Lai, M Toha kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Malang melakukan penutupan karena saat tracing satu karyawan diketahui terpapar COVID-19, melalui hasil tes usap antigen.
Selain itu, pihak market buah tersebut dianggap lalai karena tak melengkapi scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hingga kemudian dilakukan penyegelan dan dilarang beroperasi untuk sementara.
Toha mengungkapkan, bahwa Lai Lai telah melakukan tracing ulang terhadap 30 karyawan dan hasilnya negatif seluruhnya.
Selain itu supermarket juga telah menyediakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga atas rekomendasi tersebut Satgas COVID-19 kembali membuka supermarket.
(iwd/iwd)