
3 Passobis Asal Wajo Tipu Warga Malaysia Rp 150 Juta Modus Tebak Nomor Togel
Polisi tangkap tiga pelaku penipuan online asal Wajo, Sulsel, yang menipu WNA Malaysia Rp 150 juta dengan modus tebakan nomor togel dan giveaway palsu.
Polisi tangkap tiga pelaku penipuan online asal Wajo, Sulsel, yang menipu WNA Malaysia Rp 150 juta dengan modus tebakan nomor togel dan giveaway palsu.
Seorang perempuan di Bone, Sulsel, menjadi korban penipuan online senilai Rp 85 juta. Korban telah melapor ke polisi, dan pelaku sedang dalam penyelidikan.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat.
MUI Sulsel menilai fenomena penipuan online atau sosial bisnis (sobis) mulai dianggap biasa hingga jadi pekerjaan kebanggaan.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk praktik penipuan online 'sobis' setelah penangkapan 40 terduga pelaku. Fatwa ini bertujuan melindungi masyarakat.
Polisi bebaskan 37 terduga pelaku penipuan online di Sidrap karena kurangnya laporan resmi. Tiga pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sulsel memeriksa 40 terduga pelaku penipuan online. 37 orang dibebaskan karena kurangnya laporan resmi, sementara 3 pelaku masih diperiksa.
Kodam XIV Hasanuddin menangkap 40 anggota sindikat penipuan online di Sidrap, meraup hingga Rp 150 juta per bulan. Pelaku menggunakan modus penyamaran TNI.
Pihak kepolisian siap proses hukum 40 pelaku sindikat penipuan online di Sidrap. Penangkapan dilakukan Kodam XIV Hasanuddin setelah laporan warga.
Polisi menangkap 11 pelaku sindikat penipuan daring di Sidrap. Modus mereka menjual motor fiktif. Total kerugian mencapai Rp 200 juta.