Passobis Tipu 3 Warga Modus Loker di Bandara Hasanuddin Makassar Ditangkap

Passobis Tipu 3 Warga Modus Loker di Bandara Hasanuddin Makassar Ditangkap

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 01 Sep 2026 17:46 WIB
Passobis tipu warga modus loker Bandara Hasanuddin Makassar saat ditangkap.
Passobis tipu warga modus loker Bandara Hasanuddin Makassar saat ditangkap. Foto: (Reindhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Pria berinisial AP (24) ditangkap usai diduga menjadi passobis alias penipu online dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Pelaku memeras korban dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.

Pelaku ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (20/8). Pelaku beraksi dengan menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial untuk menjaring korban yang tertarik bekerja di Bandara Sultan Hasanuddin.

"Pelaku diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk menawarkan lowongan pekerjaan di bandara. Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mengirimkan dokumen persyaratan," ujar Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, kepada wartawan Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban mengirimkan dokumen persyaratan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku beralasan uang tersebut sebagai biaya administrasi penerimaan kerja.

"Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja. Pelaku bahkan kembali meminta pembayaran dengan dalih adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai," beber Andi Reza.

ADVERTISEMENT

Korban yang telah mentransfer sejumlah uang kemudian tidak lagi dapat menghubungi pelaku. Nomor ataupun pesan chat pelaku melalui media sosial disebut diblokir setelah pembayaran dilakukan.

"Korban pun menyadari bahwa lowongan pekerjaan tersebut diduga hanya kedok untuk melakukan penipuan," kata Andi Reza.

Polisi menerima tiga laporan terkait aksi penipuan tersebut. Dari tiga laporan itu, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 19,4 juta.

"Tiga laporan polisi dalam perkara ini dengan total kerugian Rp 19,4 juta," sebut Andi Reza.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit handphone dan satu buku rekening yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat," tutur Andi Reza.

AP kemudian dibawa ke Kota Makassar dan ditahan di Polda Sulsel. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Andi Reza.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads