Pembelaan Polres Sidrap Sindikat Passobis Malah Diungkap Polda Jabar

Pembelaan Polres Sidrap Sindikat Passobis Malah Diungkap Polda Jabar

Tim detiksulsel - detikSulsel
Jumat, 28 Agu 2026 05:45 WIB
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda.
Foto: Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polres Sidrap menjadi sorotan publik setelah kasus penipuan online (passobis) yang melibatkan 12 pelaku justru diungkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Sidrap menilai langkah Polda Jabar adalah hal yang wajar karena seluruh korban berdomisili di wilayah Jawa Barat.

"Kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat," kata Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers, dikutip Kamis (27/8/2026).

AKBP Indra mengatakan laporan polisi itu menjadi dasar bagi Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus. Menurutnya, pengungkapan kasus memang seharusnya dilakukan oleh Polda Jabar selaku pihak yang menerima laporan polisi dari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Polda Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat. Saya sudah sampaikan kepada para penyidik saya, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis, adanya penipuan," bebernya.

Lebih lanjut Indra mengklaim pihaknya memiliki data laporan penipuan yang masuk ke Polres Sidrap. Pada tahun 2026 ini, kata dia, terdapat 17 laporan penipuan yang masuk dan 11 perkara di antaranya telah selesai.

ADVERTISEMENT

"Jadi bukan berarti Polres Sidrap itu tinggal diam. Kenapa ada yang viral? ya karena dirilis, dan itu mereka bertindak berdasarkan laporan polisi. Ada korban, ada laporan polisi, ya mereka bergerak. Dan kebetulan pelakunya ada di Sidrap," jelasnya.

Dugaan Oknum Polisi Terima Setoran dari Passobis

AKBP Indra juga menanggapi isu oknum polisi menerima setoran dari pelaku passobis. Dia mengaku pihaknya justru belum menerima laporan, namun akan menindaklanjuti dugaan tersebut jika ada bukti dari masyarakat.

"Terkait dengan info tersebut (dugaan anggota polisi menerima setoran passobis) kita akan tindaklanjuti," kata AKBP Indra.

Dia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat sebelumnya bukan serta-merta menjadi bukti adanya keterlibatan personel di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel. Menurutnya, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti apabila ada informasi maupun bukti yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tersebut.

"Jika ada temuan-temuan terkait di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel kita akan tindaklanjuti itu. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi ataupun laporan (dugaan anggota menerima setoran)," terangnya.

Polda Jabar Ungkap Kasus Passobis dari Sidrap

Polda Jawa Barat sebelumnya meringkus 12 anggota sindikat passobis asal Sidrap yang beraksi dengan modus menjual mobil murah. Para korban merupakan warga Jawa Barat.

Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Polisi awalnya mengamankan 20 orang dan menetapkan 12 orang di antaranya sebagai tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto seperti dilansir dari detikJabar, Senin (24/8).

Para tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari operator unggahan hingga penawaran fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua laporan polisi yang diterima saling berkaitan dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP berada di Kabupaten Sidrap pada Rabu (12/8).

"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kombes Hendra.

Menurut Hendra, kedua laporan tersebut memiliki kesamaan modus operandi, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook yang diawali dari unggahan, berlanjut ke Direct Message (DM), hingga berakhir pada proses diskusi dan transaksi via WhatsApp.

"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Pelaku meyakinkan korban dengan melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap beserta latar belakang ruangan yang mendukung, atau terkadang mengenakan pakaian preman. Keberanian pelaku menggunakan atribut tersebut berhasil membuat korban percaya.

Korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali.

Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.

"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp 19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp 20.354.459," jelas Hendra.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads