6 Passobis di Parepare Jual iPhone Modus Buat Grup Facebook Ditangkap

6 Passobis di Parepare Jual iPhone Modus Buat Grup Facebook Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 28 Agu 2026 13:30 WIB
Polisi menangkap enam pria di Parepare terkait penipuan penjualan iPhone online. Pelaku menggunakan grup Facebook untuk menipu korban.
Polisi menangkap enam pria di Parepare terkait penipuan penjualan iPhone online. Foto: dok istimewa
Parepare -

Polisi menangkap enam pria passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penipuan penjualan iPhone online. Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup Facebook jual beli iPhone dengan nama daerah tertentu seperti Surabaya hingga Depok.

Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Eka Bayu Budhiawan mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah Parepare pada Rabu (26/8/2026) malam. Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN.

"Pelaku membuat iklan postingan jual handphone melalui grup jual beli pada aplikasi media sosial Facebook. Grup tersebut bernama grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang dan Depok," ujar Kompol Bayu kepada wartawan, Jumat (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menuturkan setelah korban melakukan transaksi untuk iPhone yang dipilih, pelaku lalu mengarahkan korban ke nomor WhatsApp lain. Pihak itu lantas mengaku sebagai salah satu jasa pengiriman barang dan Bea Cukai lalu meminta biaya tambahan.

"Setelah korban menghubungi tersangka dikirimkan foto dan video handphone iPhone 13. Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan bea cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," jelas Bayu.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 unit handphone. Barang bukti tersebut dilakukan analisis forensik digital terkait aksi kejahatan pelaku.

"Barang bukti berupa 7 unit HP yang digunakan dalam melakukan penipuan online. Selanjutnya kami melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan," ungkap Bayu.

Bayu menegaskan kasus penipuan modus jual beli iPhone online ini masih didalami. Para pelaku langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads