Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda buka suara mengenai penangkapan 12 pelaku passobis alias penipuan online yang ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar). Indra menyebut korban melaporkan dugaan penipuan itu di Polda Jabar.
"Kayak yang lagi viral, yang diungkap oleh Polda Jabar. Kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat," kata Indra dalam konferensi pers, dikutip Kamis (27/8/2026).
"Ya mau tidak mau kita sebagai penyidik, sebagai polisi, siapapun polisinya, kalau ada laporan polisi pasti akan ditindaklanjuti. Bergerak berdasarkan ada kerugian, ada korban, ada laporan polisi. Situ lah polisi bergerak," lanjut Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, korban merupakan warga Jabar sehingga laporan polisi dibuat di Polda Jabar. Dia pun menyebut dalam KUHP tidak mengenal istilah passobis melainkan penipuan.
"Kenapa Polda Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat. Saya sudah sampaikan kepada para penyidik saya, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis, adanya penipuan," bebernya.
Indra mengklaim pihaknya memiliki data laporan penipuan yang masuk ke Polres Sidrap. Pada tahun 2026 ini, kata dia, terdapat 17 laporan penipuan yang masuk dan 11 perkara di antaranya telah selesai.
"Saya punya rekap data di sini, di tahun 2026 ini aja lah, penipuan masuk yang melapor 17, selesai perkara sekarang 11. Penipuan melalui ITE 41, selesai 11," ungkap Indra.
"Jadi bukan berarti Polres Sidrap itu tinggal diam. Kenapa ada yang viral? ya karena dirilis, dan itu mereka bertindak berdasarkan laporan polisi. Ada korban, ada laporan polisi, ya mereka bergerak. Dan kebetulan pelakunya ada di Sidrap. Sekarang sudah canggih melalui HP di mana aja bisa. Jadi tentunya, ya saya membutuhkan masukan," paparnya.
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menetapkan 12 tersangka penipuan alias passobis asal Sidrap. Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto seperti dilansir dari detikJabar, Senin (24/8).
