12 Passobis di Sidrap Tipu Warga Jabar Modus Jual Mobil Murah Ditangkap

12 Passobis di Sidrap Tipu Warga Jabar Modus Jual Mobil Murah Ditangkap

Tim detikJabar - detikSulsel
Senin, 24 Agu 2026 10:15 WIB
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat.
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Makassar -

Polisi membongkar sindikat passobis alias penipuan online terhadap warga Jawa Barat (Jabar) dengan modus menjual mobil murah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Polisi awalnya mengamankan 20 orang dan kemudian menetapkan 12 orang tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto seperti dilansir dari detikJabar, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari operator unggahan hingga penawaran fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua laporan polisi yang diterima saling berkaitan dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus. Dari hasil penelusuran kedua LP ini, polisi berhasil menemukan TKP berada di Kabupaten Sidrap pada Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kombes Hendra.

Menurut Hendra, kedua laporan tersebut memiliki kesamaan modus operandi, yaitu penawaran kendaraan melalui Facebook yang diawali dari unggahan, berlanjut ke Direct Message (DM), hingga berakhir pada proses diskusi dan transaksi via WhatsApp.

Hendra menjelaskan, pelaku berpura-pura sebagai anggota TNI untuk memuluskan aksi kejahatannya. Penyamaran itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya dengan memposting sesuatu yang berhubungan dengan profesinya.

"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Pelaku meyakinkan korban dengan melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap beserta latar belakang ruangan yang mendukung, atau terkadang mengenakan pakaian preman. Keberanian pelaku menggunakan atribut tersebut berhasil membuat korban percaya.

Korban tertarik oleh unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan di bawah harga pasar, lalu diarahkan ke pihak yang mengaku sebagai jaringannya. Setelah diyakinkan lewat identitas dan video call, korban dikirimi video proses packaging kendaraan yang tampak seolah siap dikirim lewat kargo lengkap dengan lakban dan tali.

Namun, ia menegaskan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan, bukan tempat pengiriman kargo resmi.

"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp 19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp 20.354.459," jelas Hendra.



(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads