Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Mayor Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad melakukan hubungan berdasarkan suka sama suka. Andika mengatakan keduanya kini dijerat dengan pasal asusila.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali," kata Jenderal Andika saat di Solo, Kamis (8/12/2022).
Andika mengatakan dari laporan awal kasus Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad itu adalah pemerkosaan. Namun, setelah mengusut kasus itu pihaknya tidak menemukan adanya unsur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Andika.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," sambung dia.
Dari pemeriksaan ini, pasal tentang pemerkosaan pun gugur. Pihaknya kini menerapkan pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.
Andika mengatakan dengan fakta baru ini, perwira Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Perwira Kowad Kostrad itu pun terancam pidana asusila.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan. Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.
Tak hanya jeratan pidana, jika terbukti bersalah keduanya terancam dipecat dari institusinya masing-masing. "Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Awal Mula Laporan Perkosaan
Dilansir detikNews, kasus pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira pertama Kowad Kostrad ini terjadi saat pengamanan kegiatan KTT G20 di Bali lalu. Keduanya sudah salingkenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Selengkapnya di halaman berikut.