
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad kini telah jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perwira Paspampres berpangkat mayor pemerkosa prajurit Kostrad terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
Perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Oknum Perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Kowad berpangkat Letda dari Kostrad. Oknum itu telah ditetapkan tersangka.
Kondisi perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan seorang Perwira Paspampres berpangkat mayor kini masih dalam pemeriksaan.