Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil pemeriksaan terbaru kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira menengah Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, tidak ditemukan adanya pemaksaan.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jendral Andika usai meninjau Loji Gandrung Solo, Kamis (8/12/2022).
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, kedua oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad tersebut sudah dilakukan penahanan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ditemukannya fakta baru ini, Jendral Andika menyebut jika pasal yang disangkakan juga berubah.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.
Perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila ini, karena tim menemukan motif lain. Yakni suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa perwira muda perempuan Kostrad. Perwira Paspampres jadi tersangka dan ditahan saat ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto memastikan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perwira Paspampres itu juga akan diberi sanksi pemecatan.
Sebelumnya diberitakan perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa perwira muda perempuan Kostrad. Perwira Paspampres jadi tersangka dan ditahan saat ini.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto memastikan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perwira Paspampres itu juga akan diberi sanksi pemecatan.
(ams/ahr)