Kasus dugaan pemerkosaan oknum Mayor Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad menemukan babak baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tak ada unsur perkosaan dari kasus itu, sehingga keduanya dijerat pasal asusila.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya Mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika mengatakan unsur asusila ini ditemukan dari pengakuan kedua oknum Mayor Paspampres dan perwira Kowad Kostrad.
"Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terangnya.
Saat ini kedua pihak telah ditahan. Andika menyebut ancaman sanksi tak hanya berupa pidana tapi juga internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.
(ams/ahr)