
Pajak Rumah di Kota Tinggi, Yakin Bikin Warga Tinggal di Rusun-Apartemen?
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah usulkan pajak tinggi untuk rumah perkotaan. CEO IPW Ali Tranghanda menilai kebijakan ini keliru dan tidak efektif.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah usulkan pajak tinggi untuk rumah perkotaan. CEO IPW Ali Tranghanda menilai kebijakan ini keliru dan tidak efektif.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah usulkan pajak tinggi untuk rumah tapak di perkotaan, dorong hunian vertikal. Fokus pada subsidi tanah dan efisiensi perizinan.
Pemerintah terbitkan aturan PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. PPN 100% ditanggung untuk rumah Rp 2 miliar, berlaku hingga Juni 2025.
Pemerintah menghapus BPHTB untuk MBR. Kebijakan membuat masyarakat bisa lebih hemat membeli rumah, tetapi harga rumah tetap sama.
Membeli rumah melibatkan biaya tambahan seperti BPHTB yang wajib dibayar konsumen. Yuk, kenali lebih dalam apa itu BPHTB di sini.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% tahun 2025. Hal ini memicu kekhawatiran pengembang karena harga bahan bangunan akan meningkat.
Pengembang menyambut gembira penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Aturan ini dapat membantu meringankan masyarakat untuk memiliki rumah.
Tahun depan, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ini simulasi harga beli rumah jika PPN naik menjadi 12%.
Stafsus Sri Mulyani menanggapi pemberitaan mengenai penambahan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangunan rumah sendiri.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu.