Tahun depan, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejumlah barang akan terdampak imbas naiknya PPN, termasuk rumah. Dengan naiknya PPN maka harga beli rumah bisa jadi lebih mahal.
detikProperti membuat simulasi harga beli rumah jika PPN naik menjadi 12%. Berikut ini simulasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, kamu mau beli rumah Rp 600 juta di Jakarta dan PPN yang harus dibayarkan sebesar 12%. Maka kamu harus membayar Rp 600 juta + Rp 72 juta (PPN 12% dari harga rumah) = Rp 672 juta.
Sementara itu, jika PPN masih 11% maka harga rumah yang harus dibayarkan yaitu:
Rp 600 Juta + Rp 66 juta (PPN 11% dari harga rumah) = Rp 666 juta
Harga tersebut lebih hemat Rp 6 juta dibandingkan dengan beli rumah saat PPN naik menjadi 12%.
Perlu dicatat, harga tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya cek sertifikat, biaya notaris, maupun down payment.
Saat ini pemerintah juga memiliki insentif berupa diskon pajak untuk pembelian rumah hingga akhir 2024 untuk harga sampai dengan Rp 5 miliar. Jika kebijakan ini dilanjutkan hingga tahun depan, maka calon pembeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar akan mendapat keringanan pajak.
(abr/abr)