Pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membeli rumah. Kebijakan tersebut akan meringankan beban konsumen.
Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengatakan BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen. Penghapusan pajak tersebut dinilai akan membuat serapan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi menjadi lebih besar.
"BPHTB pajak yang dikenakan kepada pembeli. Nah, ini dihapus khusus masyarakat MBR berarti teman-teman masyarakat beli rumah nggak kena BPHTB," ujar Junaidi kepada detikProperti, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi sekitar Rp 4-6 juta. Nilai tersebut terbilang sangat besar bagi MBR.
Meski demikian, Junaidi mengatakan kebijakan ini tidak akan membuat harga rumah turun. Sebab, pungutan ini merupakan biaya tersendiri yang ditanggung oleh konsumen, sehingga tidak termasuk dalam harga rumah.
"Dengan dihapuskan BPHTB yang diuntungkan konsumen, bukan developer. Makanya dia bukan bagian biaya yang dikeluarkan developer tapi biaya yang dikeluarkan oleh MBR atau konsumen," imbuhnya.
Untuk diketahui, BPHTB adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada konsumen sebesar 5% dari harga jual rumah atau Nilai Jual Objek Pajak yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan harga rumah ditetapkan berdasarkan beban developer, seperti biaya membangun rumah, harga beli tanah, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, konsumen menanggung biaya bank dan BPHTB.
"Konsumennya hemat (saat beli rumah). Jadi makanya sebenarnya nggak ada pengaruhnya menurunkan harga, nggak ada pengaruh. Nggak ketemu (beban) punya konsumen kecuali punya developer," ucapnya.
Menurutnya, yang dapat mengurangi harga rumah bisa kalau harga material turun. Kemudian, adanya penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru juga dapat mempengaruhi harga rumah walau nominalnya kecil.
"(Retribusi) PBG diturunkan nggak masalah tapi cuman Rp 500 ribu. Nah itu (harga rumah) diturunkan nggak apa-apa," tutur Junaidi.
Sebagai informasi, penghapusan BPHTB sudah ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara), Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Ara mengatakan SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.
"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito.
(dhw/das)