Keluh Kesah Pengembang PPN Naik Jadi 12%

Keluh Kesah Pengembang PPN Naik Jadi 12%

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 26 Nov 2024 06:00 WIB
Ilustrasi rumah
PPN Bakal Naik Jadi 12% Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan. Hal ini membuat para pengembang resah karena biaya bangun rumah akan semakin mahal.

Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengatakan produksi material bangunan akan terpengaruh kenaikan PPN, sehingga komponen pembelian bahan bangunan meningkat. Ia menyebut setiap bahan baku yang melalui proses produksi akan naik seiring dengan kenaikan PPN.

"Produksi berbagai material bangunan semen, baja, bata (harganya meningkat). Kalau yang (langsung dari) alam (tanpa proses produksi) nggak terlalu banyak berubah, tapi yang pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya pasti," ujar Ari kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembang Mengeluh Berat Bangun Rumah

Ari menyoroti biaya bangun rumah semakin tinggi sementara harga jual rumah subsidi tetap dan biaya bangun rumah terbatas di tengah kenaikan harga. Keuntungan yang dapat diterima pengembang pun semakin kecil.

"Yang berat buat para pengembangnya lagi karena kalau harganya (rumah subsidi) sudah disetel tidak boleh naik, PPN-nya juga sesungguhnya juga tidak ada. Tapi ongkosnya (bangun rumah) macam-macamnya naik buat para pengembang. Nah itu tentu akan berat buat para pengembang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Ari berharap PPN 12% bisa ditunda atau dihilangkan agar industri properti semakin menguat. Mengingat, belakangan ini pasar properti juga terbilang lesu.

Harga Rumah Bakal Melambung

Terpisah, Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengatakan semua bahan bangunan yang terkena PPN 12% akan menjadi faktor kenaikan harga jual rumah. Kemudian, harga jual yang tinggi pasti akan berpengaruh terhadap tingkat penjualan rumah dan daya beli masyarakat.

"Harga jual rumah semakin tinggi yang diakibat biaya yg tinggi berdampak kepada beban konsumen. Jika beban konsumen terlalu tinggi tentunya berpengaruh kepada harga jual, dan memberatkan konsumen," kata Junaidi.

Menurutnya, PPN 12% perlu ditinjau ulang karena akan memberatkan konsumen dan menurunkan geliat industri properti. Ia juga meminta agar Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberlakukan apabila PPN 12% tetap diterapkan tahun depan.

Pengembang Curiga Bakal Ada yang Ambil Untung

Sementara itu, Ari mengatakan material bangunan akan naik karena PPN bertambah. Ia pun berharap harga bangun tidak meningkat secara signifikan dengan kenaikan sebesar 1%.

Namun, Ari mencurigai kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Hal tersebut dapat menaikkan harga bahan baku lebih mahal daripada seharusnya.

"Kadang kala di beberapa orang yang jiwa nasionalismenya kurang atau lebih mikir keuntungan, mungkin ini malah menjadi momen mereka naikkan harganya. Padahal kan aslinya cuma 1% tapi implikasinya jadi ke mana-mana," tutur Ari.

Menurutnya, banyak orang akan memanfaatkan celah tersebut untuk hal kurang baik demi berbisnis. Di satu sisi akan menguntungkan sejumlah pihak, tetapi banyak sisi lain merugikan pihak lainnya. Jika kalau pemerintah ingin mengejar pertumbuhan pasar properti sekian persen, maka kebijakan naik pajak sebaiknya dihindari.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan PPN 12% sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan kebijakan tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads