detikFinanceSelasa, 13 Okt 2020 08:06 WIB
Pemerintah Pusat Tak Jadi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah mengubah ketentuan intervensi pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat dalam berkas final Omnibus Law yang masih dalam bentuk RUU.












































