Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, mengantongi pajak sebesar Rp 381 miliar selama Triwulan I 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan jumlah ini setara dengan 24,02% dari target yang ditetapkan.
"Di mana, pada APBD Induk tahun 2025, penerimaan daerah dari sektor pajak daerah ditargetkan Rp 1,5 triliun lebih," kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (2/4/2025).
Eddy optimistis mampu mencapai nominal target pajak yang telah ditetapkan Pemkot Denpasar. Mengingat, telah dilaksanakan beragam inovasi dan terobosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa terobosan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, yakni inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar dan inovasi klaster digital, seperti Renon Digital Area (Reditia). Sementara untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi melayani objek digital (Melodi) Sanur.
"Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini juga telah menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan Jalan Gatot Subroto," tutur Eddy.
Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi. Pendataan potensi objek pajak baru juga dilakukan dengan melibatkan kepala desa atau perbekel dan lurah.
"Tentunya, dengan beragam inovasi ini kami optimistis penerimaan dari sektor pajak daerah di Denpasar terus meningkat. Kami mengajak serta mengimbau wajib pajak agar taat membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Denpasar," terang Eddy.
(iws/iws)