Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap oknum supervisor marketing pada bank pelat merah berinisial AT. Dia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan bahwa Kejati Sumsel melalui Tim Tabur atau Tangkap Buronan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdulah menjelaskan penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka.
"Setelah tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkapnya.
Ditambahkan Abdullah, modus perkaranya yang dilakukan tersangka AT berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.
"Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah,"ujarnya.
Selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rumah Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.
(csb/csb)