Oknum ASN Perkosa Siswi SMK di Gorontalo Utara Segera Diadili

Gorontalo

Oknum ASN Perkosa Siswi SMK di Gorontalo Utara Segera Diadili

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 14 Mar 2026 14:30 WIB
Penyidik Polda Gorontalo melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan ke Kejari Gorontalo.
Foto: Penyidik Polda Gorontalo melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan ke Kejari Gorontalo. (dok. Istimewa)
Gorontalo -

Oknum aparatur sipil negara (ASN), Muhammad Amin Ramadhan alias MAR (25) segera diadili usai memperkosa siswi SMK berusia 17 tahun di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

"Kasus ini telah memasuki tahap II, yang berarti tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Penyidik Polda Gorontalo melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorontalo Kamis (12/3). Desmont memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Desmont.

Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penitipan tersangka di Rutan Mapolda Gorontalo dengan status sebagai tahanan kejaksaan. Tersangka juga sudah diperiksa kondisi kesehatannya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Amin dituding memperkosa siswi SMK saat masih menjalin hubungan pacaran di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Mei 2025. Dugaan pemerkosaan itu dilakukan terduga pelaku berulang kali di tempat berbeda.

Selama ini korban tutup mulut atas aksi terduga pelaku karena korban diimingi-imingi akan dinikahi. Namun janji itu tidak kunjung dipenuhi oleh terduga pelaku.

"Untuk modus dia menjanjikan dan bertanggung jawab dan menikahi karena memang dari hasil pemeriksaan mereka ada hubungan menjalin hubungan pacaran. Kemudian untuk motifnya hanya hasrat seksual seperti itu," kata Desmont saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads