Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berinisial AK yang terlibat dugaan kasus suap ditangkap bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Kejati Sumsel, terancam diberhentikan.
Pemprov Sumsel saat ini masih menunggu surat penahanan resmi dari penyidik. Diketahui, AK langsung ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Kejati Sumsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pemberhentian oknum ASN yang saat ini bertugas di ESDM Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan ketentuan, PNS bisa diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian itu sesuai Pasal 53 ayat 2 UU 20/2023 tentang ASN, Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, dan Pasal 40 ayat 1 Peraturan BKN 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"BKD setelah mendapat rekomendasi pemberhentian sementara sebagai PNS dari BKN, menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara sebagai PNS dan pembebasan jabatan," katanya.
Dia menyebut, prosedur pemberhentian PNS setelah menerima surat penahanan dari penyidik, akan menyampaikan kepada Gubernur Sumsel selaku pejabat pembina kepegawaian melalui BKD.
BKD menindaklanjutinya dengan membuat surat usul permohonan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Usul permohonan rekomendasi pemberhentian sementara itu kemudian diusulkan kepada BKN melalui aplikasi IMUT BKN, yang kemudian menerbitkan rekomendasi pemberhentian sementara dan pembebasan jabatan.
