Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Palembang berinisial MK (23) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menipu delapan orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Dari aksinya, pelaku diduga meraup uang korban hingga Rp 156 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, MK ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Jumat (17/7/2026) malam tanpa perlawanan
"Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Jedi, Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jedi, pelaku menawarkan kepada para korban pekerjaan di PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang. Agar bisa diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus administrasi.
"Korban percaya karena pelaku berstatus sebagai ASN. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi penerimaan kerja," ujarnya.
Delapan korban dalam perkara ini masing-masing Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M Firdaus, M Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Faqih Jalaluddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada 1 Juli 2026.
Setelah seluruh korban menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 156 juta, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Saat korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku justru tidak dapat dihubungi.
"Merasa ditipu, para korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan," jelas Jedi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani pelaku serta dokumentasi penyerahan uang dari korban sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
