Sejumlah kasus hukum dan kriminal di Bali menjadi perhatian pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait akal bulus seorang dosen pembimbing yang berniat memperkosa mahasiswinya.
Berikutnya, seorang ayah berinisial IMS tega memperkosa anak kandungnya di sebuah hotel di Jembrana. Polres Jembrana telah menetapkan IMS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
Selain itu, ada pula pria Jembrana bernama I Kade Agus Pratama Putra yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Ia dinyatakan bersalah setelah menikahkan seorang perempuan selama sehari-semalam. Berikut rangkumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen Pembimbing Berniat Perkosa Mahasiswi
Dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Ia dijerat Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akibat melecehkan seorang mahasiswinya di sebuah kamar kos di Buleleng.
Agus juga diduga berniat memperkosa mahasiswi bimbingan skripsinya itu. Pria berusia 34 tahun itu datang ke kosan mahasiswinya pada Kamis (4/5/2023) malam.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menuturkan Agus sempat ingin mengajak mahasiswinya itu untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak.
"Lalu karena korban (mahasiswi) tidak mau melakukan persetubuhan, akhirnya pelaku (Agus) pulang sekitar pukul 02.00 Wita," kata Dhanuardana saat konferensi pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan dugaan pelecehan tersebut berawal ketika korban membuat status tentang masalah hidupnya melalui WhatsApp (WA). Membaca status WA itu, Agus pun menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dia meminta alamat kos-kosan mahasiswi itu.
Anak didiknya itu kemudian mengirimkan alamat kosnya. Agus pun datang dan mendengarkan segala permasalahan yang dialami korban. Saat itulah, Agus melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium pipi mahasiswinya itu.
Mahasiswi tersebut sempat melawan dengan lari dari kamar kos-kosannya. "Pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud mengajak korban masuk ke kamar lagi, tapi korban menolak," ungkap Dhanuardana.
Agus mengaku menyesal telah mencabuli korban yang merupakan mahasiswi bimbingannya di STIKES Buleleng. Agus meminta maaf atas perbuatannya. "Kepada korban dan keluarga saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan," katanya.
Setelah kasus pelecehan seksual itu mencuat, STIKES Buleleng langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Agus sebagai dosen. Agus bakal bertanggung jawab dan menaati segala prosedur hukum yang berlaku. "Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani," kata Agus.
Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Hotel
Polres Jembrana menetapkan IMS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta di Denpasar itu langsung ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, IMS telah menjalani pemeriksaan sejak kasus persetubuhan tersebut dilaporkan oleh korban yang tiada lain merupakan anak kandungnya. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan secara detail mengenai kasus ini.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengakui adanya laporan mengenai kasus tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan memperhatikan psikologis korban yang masih usia sekolah.
"Proses tetap berjalan, pelaku juga sudah kami tahan," kata Elim singkat, Senin (8/5/2023).
IMS diduga memperkosa anak kandungnya di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jembrana. Diketahui, korban merupakan darah daging IMS dengan mantan istri pertamanya.
Aksi bejat itu bermula saat IMS menjemput korban di rumah mantan istrinya di Kota Denpasar. Dalam perjalanan pulang, IMS tidak langsung menuju rumah. Ia malah membawa putrinya ke salah satu hotel di Jembrana dan melakukan aksi bejat itu.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada April 2023. Kasus itu baru mencuat setelah korban yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Denpasar memberanikan diri melapor ke keluarga.
Akibat perbuatan IMS, korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban baru memberanikan diri untuk buka suara setelah mendapat pendampingan psikologi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memantau kasus persetubuhan oleh ayah kandung tersebut. Kabarnya, LPSK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
"Kami bersama LPSK juga sudah melakukan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Saat ini, kondisi korban sudah stabil," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembarana Ida Ayu Sri Utami Dewi, Selasa (9/5/2023).
Utami menjelaskan LPSK sangat prihatin dengan kasus ini. Menurutnya, saat ini korban sudah diajak oleh keluarga dari ibu kandungnya.
"Kejadian ini sangat miris, dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap mengawasi anak, lantaran pelaku bisa jadi orang terdekat," ujar Utami.
Nikah Sehari Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kade Agus Pratama Putra. Pria berusia 22 tahun itu terbukti bersalah lantaran bersetubuh dengan remaja dan menikahinya secara adat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut Pratama tiga tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Nikah Sehari Divonis 2 Tahun Penjara! |
"Meskipun putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang sama dengan tuntutan jaksa, seperti pertimbangan yuridis penuntut umum," ungkap Delfi, Selasa (9/5/2023).
Menurut Delfi, perbuatan Pratama telah meresahkan masyarakat. Pratama menghamili seorang perempuan berusia 17 tahun. Keduanya berkenalan dengan pada Mei 2022.
Keluarga N dan Pratama lalu melakukan mediasi. Akhirnya, N dan Pratama dinikahkan secara adat pada September 2022.
Hanya saja, pernikahan tersebut hanya berlangsung sehari-semalam karena Pratama tidak lagi menyukai N. Pratama pun mengembalikan N ke keluarganya. Keluarga N kemudian melaporkan Pratama ke Polres Jembrana.
"Terdakwa juga masih muda dan bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban," jelas Delfi.
(iws/BIR)