
Penetapan UMK 2024 Kabupaten/Kota di DIY Besok, Sultan: Harus Lebih dari UMP
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan yang nantinya diterima Gubernur DIY adalah keputusan UMK 2024 yang sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan yang nantinya diterima Gubernur DIY adalah keputusan UMK 2024 yang sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota.
Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39.
Pemda DIY melakukan rasionalisasi kajian Dewan Pengupahan menggunakan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menghitung UMP 2024.
Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengatakan besaran UMP DIY 2024 tak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga tentang negara maju.
Pemprov DIY menyatakan, kenaikan UMP untuk tahun depan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 144.115,22.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 pada hari ini, Selasa 21 November 2023.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik.
Pemda DIY bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 21 November 2023 mendatang.