Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menargetkan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 21 November 2023. Penetapan UMP DIY saat ini masih digodok bersama tim.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan penetapan UMP 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) baru yakni PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi untuk pengolahan data yang kemudian bakal dilanjutkan sidang oleh dewan pengupahan.
"Pada saat ini kami berproses untuk mengkordinasikan karena tentu saja ada data-data, baik itu inflasi, pertumbuhan, dan lain sebagainya, dan data-data pendukung itu sedang kami lakukan koordinasi," jelas Aria saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami berharap nantinya segera setelah keseluruhan data siap, tentu saja kita akan segera melaksanakan sidang dewan pengupahan yang nantinya kami berharap itu sesuai dengan target pada tanggal 21 November ini, nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," lanjutnya.
Adapun dewan pengupahan diisi oleh beberapa perwakilan seperti perwakilan pekerja, pengusaha, pakar, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah. Dia menyebut hasil penetapan UMP DIY 2024 bakal menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten-kota (UMK) oleh dewan pengupahan Kabupaten-kota.
"Selanjutnya proses akan dilakukan oΔΊeh temen-temen dewan pengupahan kabupaten kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," tutupnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar