Hore! Sultan Pastikan UMP DIY 2024 Naik

Hore! Sultan Pastikan UMP DIY 2024 Naik

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 13:29 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Hore! Sultan Pastikan UMP DIY 2024 Naik (Foto Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X - Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik. Rapat pembahasan soal kenaikan UMP ini akan segera dilakukan.

"Kan PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah ada, tapi rapatnya baru hari Kamis (16/11)," jelas Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (14/11/2023).

Sultan menyebut kenaikan UMP itu bakal dibahas pada rapat yang digelar Kamis (16/11) lusa. Oleh karenanya, dia belum bisa memperkirakan besaran kenaikan UMP DIY 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat aja lah, ya mesti naik (UMP), naiknya berapa saya ndak tahu ya," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan penetapan UMP 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

ADVERTISEMENT

Adapun mengenai penetapan UMP DIY 2024, lanjut Aria, pihaknya masih berkoordinasi mengolah data-data. Setelahnya baru dilaksanakan sidang oleh Dewan Pengupahan.

"Pada saat ini kami berproses untuk mengkordinasikan karena tentu saja ada data-data, baik itu inflasi, pertumbuhan, dan lain sebagainya, dan data-data pendukung itu sedang kami lakukan koordinasi," jelas Aria saat dihubungi wartawan, Senin (13/11).

"Kemudian kami berharap nantinya segera setelah keseluruhan data siap, tentu saja kita akan segera melaksanakan sidang Dewan Pengupahan yang nantinya kami berharap itu sesuai dengan target pada tanggal 21 November ini, nantinya Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," lanjutnya.

Adapun Dewan Pengupahan diisi oleh beberapa perwakilan seperti perwakilan pekerja, pengusaha, pakar, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah.

Lebih lanjut Aria menjelaskan dari hasil penetapan UMP DIY 2024, akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten-Kota.




(ams/rih)

Hide Ads