Penetapan UMK 2024 Kabupaten/Kota di DIY Besok, Sultan: Harus Lebih dari UMP

Penetapan UMK 2024 Kabupaten/Kota di DIY Besok, Sultan: Harus Lebih dari UMP

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 14:12 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Batas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 selambat-lambatnya tujuh hari setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan atau pada Selasa, 28 November 2023, besok. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan UMK harus lebih tinggi daripada UMP.

UMK Kabupaten/Kota di DIY akan diumumkan serentak oleh Gubernur DIY pada 30 November 2023. Sultan mengaku sampai saat ini belum menerima laporan dari Pemkot maupun Pemkab.

"Saya belum (menerima laporan), baru pulang kemarin dan (belum) tahu persis apakah ada (laporan). Tapi tanpa diperlihatkan ke (Pemerintah) Provinsi kan yang tanda tangan Bupati Wali Kota sendiri," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan menegaskan UMK mestinya harus lebih tinggi dari UMP.

"Harus lebih tinggi dari UMP yang ditandatangani Gubernur. Yang ditangani Gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti Kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari UMP. Kalau lebih rendah salah," tegas Sultan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan yang nantinya diterima Gubernur DIY adalah keputusan yang sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota. Gubernur DIY nantinya hanya akan mengumumkan.

"Tanggal 28 besok semua harus melapor, besok terakhir, besok sudah harus diputuskan oleh Bupati Wali Kota. Jadi yang naik ke Pak Gubernur sudah keputusan Bupati Wali Kota," jelasnya.




(rih/ams)

Hide Ads