
Tahanan Tewas Dikeroyok di Lapas Jambi, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan Agus Danil, tahanan titipan yang tewas dikeroyok di Lapas Kelas II-A Jambi.
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan Agus Danil, tahanan titipan yang tewas dikeroyok di Lapas Kelas II-A Jambi.
Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan titipan di Lapas Jambi. Keenamnya merupakan tahanan yang ikut mengeroyok.
Polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tahanan tewas dikeroyok dalam Lapas Kelas II A Jambi. Hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Polisi akan memeriksa Kepala Lapas Jambi Junaidi Rison buntut tewasnya Agus Danil yang dikeroyok sesama tahanan. Apa respons Kalapas Jambi?
Proses penyidikan kasus tahanan Lapas Kelas II A Jambi Agus Danil tewas dikeroyok sesama tahanan terus bergulir. Kepala Lapas Jambi Junaidi Rison akan diperiksa
Kasus pengeroyokan tahanan titipin jaksa, Agus Danil, hingga tewas di Lapas Kelas II A Jambi naik ke penyidikan. Polisi sudah memeriksa 12 saksi.
Tewasnya tahanan di lapas Jambi dikaitkan dengan dugaan penganiayaan hingga pelecehan. Kalapas menegaskan bahwa itu masih sebatas isu yang berkembang.
Tewasnya tahanan di lapas Jambi terus diselidiki. Dari interogasi tahanan lain, disebut bahwa korban juga pernah menganiaya hingga melakukan pelecehan.
Lapas Kelas II A Jambi membentuk tim khusus untuk menyelidiki tewasnya Agus Danil, tahanan titipan Kejari. Terduga pelaku ditempatkan di sel khusus.
Agus Danil, tahanan titipan di Lapas Kelas II A Jambi, tewas usai dikeroyok kurang lebih 20 tahanan. Berikut kronologi kejadian dari hasil pemeriksaan lapas.