Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok di Lapas Jambi, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Jambi

Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok di Lapas Jambi, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 09 Okt 2023 20:02 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 6 tersangka dari kasus kematian Agus Danil, tahanan titipan yang tewas dikeroyok di Lapas Kelas II A Jambi. Keenamnya diketahui merupakan tahanan yang terlibat pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar, ada enam tersangka yang kami tetapkan," kata Kompol Indar dikonfirmasi Senin (9/10/2023).

Kasat Reskrim sendiri belum bersedia mengungkapkan identitas para tersangka tersebut. Namun, ia mengatakan dari perkembangan penyidikan, nantinya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Karena ini masih proses penyidikan, nanti kita kabari lagi perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Terkait kasus ini, Indar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Di antaranya 19 tahanan dan 5 orang dari pihak Lapas Kelas II A Jambi termasuk Kalapas dan Sipir.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan tahanan bernama Agus Danil tu terjadi pada Jumat (1/9/2023) sore di Blok Bawah Tower, Lapas Jambi. Pengeroyokan itu baru diketahui dalam penghitungan jumlah tahanan ketika ganti regu piket jaga.

Saat itu, Agus tak ikut penghitungan dan ditemukan meringkuk di sudut kamar blok tahanannya. Agus Danil sendiri mengalami luka lebam di wajah, tangan, dan tubuhnya.

Lapas Jambi sebelumnya menduga ada 20 wargaa binaan yang mengeroyok Agus hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Agus merupakan tahanan titipan Kejari Jambi. Ia sebelumnya diamankan Polsek Pasar Jambi atas kasus pencurian.




(des/des)


Hide Ads