
2 Santri Senior Penganiaya Bintang hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Kediri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk 2 santri senior terdakwa penganiaya Bintang hingga tewas. Ibu Bintang menerima putusan itu.
Majelis hakim PN Kediri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk 2 santri senior terdakwa penganiaya Bintang hingga tewas. Ibu Bintang menerima putusan itu.
Sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan hingga tewas Bintang Balqis Maulana (14) yang digelar hari ini ditunda. Sebabnya majelis hakim tak lengkap.
Ibu santri asal Banyuwangi di Kediri yang dianiaya senior hingga tewas kecewa dengan vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal. Simak selengkapnya.
AK (17) dan AF (16), senior penganiayaan hingga tewas Bintang (14), santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Dua terdakwa penganiaya santri asal Banyuwangi di Ponpes Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri divonis 6,5 tahun bui. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa penganiaya Bintang hingga tewas dituntut 7 tahun 6 bulan. Tim hukum Hotam 911 menilai tuntutan itu dinilai ringan.
Dua terdakwa penganiaya Bintang Balqis Maulana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyebut mereka bersalah sesuai pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14) kembali bergulir. Tujuh saksi dihadirkan.
Sidang perdana kasus penganiayaan hingga menewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Bintang Balqis Maulana bergulir. Dua terdakwa dihadirkan di pengadilan.
Tim Hotman 911 mendatangi Polres Kediri Kota untuk pengembangan kasus kematian Bintang Maulana Balqis. Keluarga Bintang juga turut hadir.