"Saya nggak terima." Demikian pernyataan pertama Ibu Bintang Balqis Maulana santri Kediri yang tewas dianiaya seniornya usai mendengar vonis ringan yang dijatuhkan hakim.
Suyanti, Ibu Bintang kecewa dengan putusan Hakim yang memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan awal. Menurut Suyanti, kedua tersangka AK (17) dan AF (16) sebelumnya diancam dengan hukuman 7,5 tahun. Namun pada akhir persidangan hakim memutuskan keduanya dihukum 6,5 tahun penjara.
"Saya nggak terima. Mereka sudah membunuh tapi masih diberi keringanan. Itu nyawa anak saya," ucap Suyanti dengan suara serak kepada detikJatim, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Suyanti mengaku sudah memaafkan AF, salah satu tersangka yang masih familinya, yang mana meskipun AF turut melakukan penganiayaan tapi darinya kasus itu terungkap.
"Iya, saya memaafkan dan menerima hasilnya. Kemarin karena ada kakak juga yang bilang masih keluarga dan karena AF itu juga jadi terungkap semua," tambahnya.
Yanti berharap, vonis bagi dua tersangka lainnya akan sepadan. MN (18) asal Sidorjo dan MA (18) asal Nganjuk menurutnya sudah bukan anak-anak dan layak mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
"Untuk yang dewasa saya tidak terima jika vonisnya ringan karena bagaimana pun juga salah satu tersangka atas nama A. Dia yang memukul kepala anak saya yang memicu kematian utama," tegas Yanti.
Seperti diketahui, penganiayaan hingga tewas Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah di Kediri dilakukan oleh seniornya. Kedua tersangka dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AK (17) dan AF (16) sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara tertutup. Tampak keluarga dari dua terdakwa juga hadir. Jaksa Nanda Yoga Rohmana mengatakan pihaknya mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh hari ke depan," kata Nanda, Rabu (27/3/2024).
(dpe/dte)