Vonis Ringan 2 Senior Penganiaya Santri Ponpes Kediri

Round Up

Vonis Ringan 2 Senior Penganiaya Santri Ponpes Kediri

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 28 Mar 2024 10:04 WIB
Sidang kasus tewasnya santri di Kediri
Dua senior Bintang saat menjalani sidang di PN Kab Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri - AK (17) dan AF (16), senior penganiayaan hingga tewas Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri mendapat ganjaran atas perbuatannya. Keduanya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara tertutup. Tampak keluarga dari dua terdakwa juga hadir. Jaksa Nanda Yoga Rohmana mengatakan pihaknya mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh haru ke depan," kata Nanda. Rabu (27/3/2024).

Menurut Nanda, pemberian maaf ibu korban kepada terdakwa yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman kepada dua terdakwa.

"Itu yang paling bisa jadi pertimbangan hakim," jelas Nanda.

Senada, penasihat hukum terdakwa, Ulin Nuha juga masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan. Salah satunya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa.

"Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut," kata Ulin Nuha.

Seperti diberitakan, santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Banyuwangi meninggal usai dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.

Kasus ini terkuak ke publik setelah video kemarahan keluarga korban kepada pria yang mengantarkan jenazah Bintang, viral. Di video itu, tampak darah masih berceceran dari kain kafan korban. Video tersebut beredar di media sosial hingga grup WhatsApp.

Sebelum meninggal, Bintang juga sempat mengirim pesan kepada keluarganya di Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi melalui WhatsApp (WA). Pesan itu berisi permintaannya untuk dipulangkan dari pondok yang berada di Kecamatan Mojo, Kota Kediri. Bintang mengaku sudah tidak kuat berada di sana.

Dalam pesannya kepada keluarga, Bintang sempat mengaku ketakutan. Namun, dia tidak menjelaskan apa yang membuatnya takut.

"Cpet sini. Aku takut maaa. Maaa tolonggh. Sini cpettt jemput," ujar Bintang dalam pesan WhatsApp.

Keluarga tak menduga ternyata itu adalah pesan terakhir dari Bintang. Pada Sabtu (24/2), Bintang benar-benar pulang. Akan tetapi, ia pulang dalam keadaan kaku tak bernyawa. Kepulangan Bintang menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga.

Atas kasus ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan empat kakak kelas korban sebagai tersangka. Keempatnya berinisial MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya.


(abq/dte)


Hide Ads