7 Saksi Dihadirkan di Sidang Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri

7 Saksi Dihadirkan di Sidang Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 20:45 WIB
Dua terdakwa penganiaya Bintang saat menjalani sidang di PN Kediri
Dua terdakwa penganiaya Bintang saat menjalani sidang di PN Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri - Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14) kembali bergulir. Dua terdakwa dihadirkan untuk pembuktian saksi dari jaksa.

Dua terdakwa yang dihadirkan masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni AK (17 tahun) asal Surabaya dan AF (16 tahun) asal Bali. Sedangkan saksi yang dihadirkan sebanyak 7 orang.

"Kami menghadirkan tujuh orang saksi semuanya anak-anak santri yang itu satu kamar atau beda kamar dengan korban. Selebihnya itu saksi mengetahui langsung peristiwanya," kata jaksa, Aji Rahmadi, Selasa (19/3/2024).

Aji mengatakan selama persidangan berlangsung kedua terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Fakta baru diungkap bahwa salah satu terdakwa ternyata kerap menganiaya korban.

Jaksa juga berencana akan menghadirkan saksi dari pihak ponpes dan ibu korban. Pemeriksaan saksi ini akan digelar pada sidang selanjutnya, Rabu (20/3).

"Besok (Rabu) pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari Pondok Pesantren, dokter, dan ibu korban," paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ulinnuha, menyampaikan apresiasi kepada JPU karena mampu menghadirkan sejumlah saksi. Meski demikian, keterangan dari saksi itu ada yang sesuai dan tidak sesuai.

"Menurut kami dari tim hukum ada beberapa yang ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang terdakwa dua terdakwa kasus penganiayaan santri yang berlokasi di Pondok Pesantren Tartilul Quran yang (PPTQ) Al-Hanifiyyah ini sudah digelar, Senin (18/3/2024) kemarin.

Keduanya didakwa dengan sejumlah pasal berlapis pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 (dua puluh) tahun. Subsidiair pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Atau ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


(abq/dte)


Hide Ads