Kata Tim Hotman 911 Usai 2 Senior Penganiaya Bintang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Kata Tim Hotman 911 Usai 2 Senior Penganiaya Bintang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 26 Mar 2024 20:39 WIB
Sidang  perkara penganiayaan santri Kediri
Sidang perkara penganiayaan santri Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri - Dua terdakwa penganiaya santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Tim penasihat hukum keluarga korban Bintang Balqis Maulana (14) buka suara.

Terkait hal tersebut Tim penasehat hukum Hotman 911 yang mengawal mengaku menyayangkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya tuntutan tersebut dinilai ringan.

"kasus klien kami almarhum Bintang Bilqis Maulana, dimana 2 ABH dituntut oleh JPU dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun 6 bulan. Atas tuntutan tersebut kami agak menyayangkan keputusan JPU pada hari ini dikarenakan ini agak ringan dari pandangan kami yakni pasal 340/338 KUHP," kata Herman, Selasa (26/3/2024).

Menurut Herman, ada sejumlah fakta di lapangan yang bisa memberatkan perbuatan terdakwa. Seperti fakta Bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh 2 terdakwa.

"Fakta di lapangan almarhum Bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh 2 ABH ini tanpa rasa bersalah. Mereka tetap saja melakukan penganiayaan di hari-hari selanjutnya kepada almarhum. Unsur mengenai kesengajaan jelaslah terpenuhi yang kemudian diikuti hilangnya nyawa seseorang," jelas Herman.

Atas tuntutan itu, Herman kemudian berharap kedua terdakwa nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal. Ini agar peristiwa serupa tak terjadi lagi ke depannya.

"Dan dapat menghukum kedua ABH dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya supaya ini menjadi pengingat untuk ke depannya bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan khususnya pondok pesantren yang kita cintai di seluruh Indonesia," pungkas Herman.

Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini dua santri senior tersebut bersalah telah menganiaya Bintang Balqis Maulana (14) hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap AK (17 tahun) asal Surabaya dan AF (16 tahun) asal Denpasar-Bali di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Jadi kami berkesimpulan anak-anak ini bersalah sesuai pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun lebih 6 bulan," kata salah seorang JPU Aji Rahmadi di PN Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).


(abq/iwd)


Hide Ads