Sidang vonis perkara penganiayaan santri Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri hingga tewas, Bintang Balqis Maulana (14) digelar hari ini. Majelis hakim PN Kediri memvonis 2 dari 4 terdakwa santri senior penganiaya Bintang 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Kamis (12/9/2024) siang. Dua terdakwa yang divonis adalah M Aisy Afifudin (19) dan M Nasril Ilham (18).
Majelis hakim menyatakan keduanya secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga meninggal terhadap Bintang di Ponpes Al Hanifiyyah yang berada di Desa Kranding, Mojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Uwais Deffa I Qorni menyatakan bahwa vonis itu telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan hakim divonis 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa sesuai hukuman 15 tahun," kata Uwais, Kamis (12/9/2024).
Dia sampaikan juga bahwa JPU masih menunggu keputusan penasehat hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau menerima hasil putusan sidang tersebut.
![]() |
Pihaknya mengaku akan mempersiapkan segala sesuatu keperluan sidang lanjutan apabila terjadi banding. Menurutnya vonis itu adalah ancaman hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Ketua Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ulin Nuha mengaku masih melakukan koordinasi bersama keluarga terdakwa untuk menentukan banding atau menerima hasil putusan. Dia menilai vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa sangat tinggi dan tidak ada yang meringankan bagi hakim.
"Kami masih berkoordinasi apakah akan melakukan banding atau menerima hasil putusan," pungkasnya.
Sementara Suyanti, ibu kandung Almarhum Bintang menyatakan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dijatuhkan kepada 2 terdakwa meski menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan hilangnya nyawa putranya.
"Seandainya pun mereka dihukum seumur hidup, itu belum cukup untuk saya. Namun, saya harus menerima keputusan ini dengan hati besar dan berdoa agar keadilan dunia akhirat tetap ditegakkan," jelas Suyanti sambil menahan tangis.
Suyanti yang merupakan warga Banyuwangi pekerja rumah tangga di Bali menceritakan perjuangannya menghadiri sidang di Kediri. Termasuk perjalanannya naik sepeda motor dari Bali ke Kediri yang penuh tantangan.
"Ini adalah janji saya kepada anak saya, Bintang. Saya akan terus berjuang mencari keadilan, baik di dunia maupun di akhirat. Saya mengendarai sepeda motor dari Bali, bawa anak saya ke Banyuwangi, ziarah ke Bintang, lalu ke Surabaya naik bus ke Kediri," imbuh Suyanti.
Sebelumnya, Suyanti kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap 2 santri yang telah divonis sebelumnya, yakni AK (17) dan AF (16). Keduanya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara padahal tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan penjara.
(dpe/iwd)