Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap AK (17 tahun) asal Surabaya dan AF (16 tahun) asal Denpasar-Bali di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Jadi kami berkesimpulan anak-anak ini bersalah sesuai pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun lebih 6 bulan," kata salah seorang JPU Aji Rahmadi di PN Kabupaten Kediri, Selasa (26/3/2024).
Aji mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang atas pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa.
Pertimbangan yang diambil adalah terdakwa mengakui perbuatan penganiayaan hingga korban meninggal dunia sehingga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Selain itu, juga tidak ada permintaan maaf dari pelaku kepada pihak korban.
"Lalu sepupu korban yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia," jelas Aji.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ferry Ahmad mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini.
"Kita sebagai kuasa hukum, mereka ini masih anak-anak yang mempunyai masa depan panjang. Kita harus pikirkan agar hukuman diringankan," kata Ferry.
(abq/iwd)