
Sinyal Korban Pembobolan oleh Thoha-Tukang Becak Seret BCA ke Jalur Hukum
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Babak baru perkara Tukang Becak bobol rekening BCA. Korban pembobolan akan berjuang mendapatkan haknya, memperkarakan BCA agar mau bertanggung jawab.
Korban pembobolan rekening BCA oleh tukang becak di Surabaya menerima vonis yang dijatuhkan ke para terdakwa. Namun, korban akan tetap tagih tanggung jawab BCA.
Tukang becak pembobol rekening BCA divonis 10 bulan penjara. Dua kali tukang becak itu menyatakan tidak apa-apa kepada hakim.
Tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA divonis 10 bulan penjara.
Setu, tukang becak yang diperintah bobol rekening BCA milik Muin Zachry divonis 10 bulan penjara. Hakim memutuskan Setu bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP.
Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Otak utama yang menghasut tukang becak membobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Mohammad Thoha, dalang utama, dan tukang becak bernama Setu, yang membobol rekening BCA milik Muin Zachry, akan menghadapi putusan hakim.
Dalang utama pembobolan BCA dan tukang becak suruhannya akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing 4 dan 1 tahun penjara.