
Ayah Cabuli Anak Tiri Divonis 15 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
MFR divonis 15 tahun penjara atas pencabulan anak tirinya berusia 6 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda dan restitusi.
MFR divonis 15 tahun penjara atas pencabulan anak tirinya berusia 6 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda dan restitusi.
Terdakwa kasus penyeludupan 19 penyu, Roslan Bai Dawi, divonis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
INM alias Jero S, dukun yang mencabuli korban berinisial N dengan modus pengobatan alternatif di Jembrana, Bali, divonis 3 tahun penjara.
Seorang kurir buku yang melakukan aksi pencurian di 9 sekolah di Jembrana, Bali, dituntut 1,5 tahun penjara. Dua perkala lain masih menyusul.
Dua terdakwa kasus penyelundupan 18 ekor penyu divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Dua lelaki paruh baya yang sama-sama berprofesi sebagai petani divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemilik rumah makan di Jembrana Bali setubuhi karyawannya yang masih di bawah umur