Kurir Buku Curi Laptop dan Proyektor di 9 SD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jembrana

Kurir Buku Curi Laptop dan Proyektor di 9 SD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 12 Sep 2023 18:30 WIB
Pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah SDN yang ada di Kabupaten Jembrana saat digiring pihak kepolisian, Rabu (5/7/2023).
Pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah SDN yang ada di Kabupaten Jembrana saat digiring pihak kepolisian, Rabu (5/7/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Gusti Putu Hartawan (40), kurir buku di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut 1,5 tahun penjara. Hartawan didakwa dalam perkara pencurian laptop dan proyektor di sembilan sekolah dasar (SD) negeri di Jembrana.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Wayan Mearthi di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana. Hartawan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) denganpidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hartawan juga bakal dituntut dalam perkara pencurian. Hartawan diketahui telah melakukan pencurian di sembilan SD di wilayah Kecamatan Negara, Mendoyo, dan Melaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan perkara pencurian di sekolah dengan terdakwa Hartawan dipisah dalam tiga berkas. Satu perkara sudah proses sidang, sedangkan dua perkara lagi masih proses pelimpahan.

"Pemisahan berkas sesuai dengan TKP dan yang menangani," kata Delfi dikonfirmasi detikBali, Selasa (12/9/2023).

Perkara yang saat ini dalam proses sidang dengan tuntutan 18 bulan penjara, terkait dengan pencurian yang ditangani Polsek Melaya. Selanjutnya akan menyusul dua perkara lagi yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan terkait pencurian di wilayah hukum Polsek Negara dan perkara yang ditangani Polres Jembrana.

Diketahui, Hartawan ditangkap polisi pada Juni 2023. Ia diketahui mencuri laptop dan proyektor di SDN 2 Melaya. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan bahwa Hartawan telah melakukan pencurian di delapan SDN lainnya di Jembrana.

Hartawan mengaku mencuri laptop dan proyektor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena harus membiayai istri dan tiga anaknya.

Selama beraksi, Hartawan telah menggondol 14 proyektor, 5 laptop, uang tunai Rp 13 juta lebih, tabung gas, dan gunting.

Namun, hanya dua unit laptop yang berhasil diamankan polisi. Tiga unit laptop lainnya masih dalam penyelidikan. Sementara itu, 14 unit proyektor hasil pencurian telah dijual Hartawan ke Jakarta melalui jasa pengiriman.




(dpw/nor)

Hide Ads