Terdakwa kasus penyelundupan 19 penyu, Roslan Bai Dawi, divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis (22/2/2024). Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.
"Terdakwa divonis pidana penjara lima bulan, berkurang tiga bulan dari tuntutan," ungkap Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, kepada detikBali, Kamis (22/2/2024).
Ketua Majelis Hakim, Gde Putu Oka Yoga Bharata, menyatakan Roslan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Roslan dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Delfi masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. "Kami akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Roslan ditangkap polisi pada Minggu (19/11/2023) dini hari di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Saat itu, dia membawa 19 penyu dengan pikap dari Pantai Gilimanuk dan hendak dikirim ke Denpasar.
Petugas yang curiga kemudian membuntuti pikap yang membawa penyu tersebut. Akhirnya, Roslan diamankan sekitar pukul 01.00 Wita.
(gsp/nor)