Ayah Cabuli Anak Tiri Divonis 15 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Jembrana

Ayah Cabuli Anak Tiri Divonis 15 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 14 Jan 2025 18:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jembrana -

Seorang ayah bernama MFR divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negaraoleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara atas kasus pencabulan. MFR mencabuli anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan MFR terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, MFR juga diwajibkan membayar denda Rp 80 juta dan restitusi sebesar Rp 85.240.000.

"Terdakwa menerima atau pikir-pikir dengan putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 18 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, MFR yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Negara, menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, MFR memerkosa siswi kelas 1 SD itu pada Senin (15/8/2024) di dapur mes salah satu pabrik di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Peristiwa itu terungkap ketika korban mengeluh tidak bisa buang air besar (BAB) dan keluar darah dari kemaluan.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan dan korban dirujuk ke RSU Negara, dokter mengatakan hal yang mengejutkan. Yakni, korban sudah disetubuhi seseorang.

"Setelah ditanyakan kepada korban secara perlahan, korban mengaku bahwa ayah tirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto

Saat kejadian, sang ibu sedang tidak berada di rumah. Dengan modus mengajak korban pulang untuk meletakkan tas, MFR kemudian melancarkan aksinya. Korban yang berusaha melawan, justru mendapat perlakuan kasar dari MFR.

Aksi bejat MFR tidak hanya sekali dilakukan. Sebelumnya, ia telah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads