Bos di Jembrana Setubuhi Karyawannya yang Masih di Bawah Umur

Bos di Jembrana Setubuhi Karyawannya yang Masih di Bawah Umur

I Ketut Suardika - detikBali
Rabu, 18 Mei 2022 19:03 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Jembrana -

Abdul Basit, seorang pemilik rumah makan di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih 16 tahun tersebut adalah pelayan di rumah makannya.

Korban baru bekerja di tempat usaha rumah makan milik terdakwa dan mereka tidak ada hubungan keluarga. Dari informasi, terdakwa telah melakukan perbuatannya berulangkali dengan bujuk rayu pada korban yang masih di bawah umur.

"Korban baru sebulan kerja pada terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, kata Delfy, yang sedang mencari kerja ini diajak terdakwa untuk bekerja. Karena tertarik dengan korban, akhirnya muncul niat untuk menyetubuhinya.

Untuk memuluskan niatnya menyetubuhi korban, terdakwa membujuk korban dengan mengatakan bersetubuh akan membentuk tubuh lebih ideal.

ADVERTISEMENT

"Modusnya merayu korban dengan mengatakan alasannya untuk memperbaiki bentuk tubuh, payudara, dan pantat korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan.

Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (17/5/2022), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara Ni Putu Asih Yudiastri.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan, begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana.




(irb/irb)

Hide Ads